Jumat, 02 Desember 2011

Fasilitas Dan Pelayanan Perusahaan

FASILITAS DAN PELAYANAN PERUSAHAAN


- WAKIL PIALANG BERJANGKA (WPB) PROFESIONAL

Perusahaan memiliki Wakil Pialang Berjangka profesional yang selalu siap memberikan pelayanan kepada calon nasabah / nasabah, berupa edukasi, prosedur administrasi dan mekanisme transaksi Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka Jakarta. Melalui WPB diharapkan calon nasabah mengetahui peluang dan resiko lebih mendalam sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menganalisis kondisi pasar, baik fundamental maupun teknikal. (Nama-nama Wakil Pialang Berjangka resmi selengkapnya dapat diakses melaku website: www.rf-berjangka.com)

- Fasilitas ONLINE TRADING DAN DEMO ACCOUNT

Fasilitas ini akan memberikan kemudaan bagi setiap nasabah dalam bertransaksi secara online dimanapun nasabah berada, selama tersedia jaringan internet. Kami juga menyediakan Demo Account / Akun Simulasi agar calon nasabah dapat lebih memahami dan menguasai fungsi-fungsi transaki online trading system kami dengan baik.

- ANALISIS MARKET

Perusahaan memiliki tim riset yang menyajikan berita-berita terkini mengenai kegiatan ekonomi dan bursa saham di beberapa negara terkait, serta dilengkapi analisis market setiap harinya.

- PELAPORAN TRANSAKSI SETIAP HARI

Setiap hari nasabah akan mendapat Laporan Transaksi Nasabah yang berisikan catatan transaksi dan perkembangan investasi yang telah di lakukan oleh nasabah, baik via sms, e-mail, fax, maupun pos. Laporan tersebut juga dapat diakses langsung melalui online trading platform.

- REKENING TERPISAH (SEGREGATED ACCOUNT)

Seluruh dana nasabah ditempatkan pada Rekening Terpisah PT. Rifan Financindo Berjangka di bank-bank yang disetujui BAPPEBTI (BCA, CIMB niaga, dan BNI) dan terpisah dengan aset-aset perusahaan.

- PENARIKAN DANA (WITHDRAWAL)

Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh nasabah apabila nasabah menghendakinya.

(Perhatian: dana yang ditarik oleh nasabah tidak melebihi dari jumlah Effective Margin yang terdapat pada laporan transaksi harian nasabah / Daily Statement Report)

- PROSEDUR PENARIKAN DANA

*Nasabah mengisi dan menandatangani Lembar Aplikasi Penarikan Dana yang diberikan ke PT. Rifan Financindo Berjangka untuk diproses.
*Penarikan dana nasabah hanya dapat ditransfer ke rekening atas nama nasabah bersangkutan yang tertera pada Aplikasi Pembukaan Rekening di dalam Buku Perjanjian.
*Proses penarikan dana oleh nasabah melalui mekanisme transfer antar bank umumnya membutuhkan waktu tiga hari kerja (T+3), namun PT. RIfan Financindo Berjangka mengupayakan agar dana dapat diproses satu hari kerja (T+1).


- SARANA PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Sarana penyelesaian yang dipergunakan apabila terjadi perselisihan dalam kegiatan perdagangan berjangka:
1. Musyawarah untuk Mufakat
2. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI), atau
3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

0 komentar:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template