Kamis, 01 Desember 2011

Landasan Hukum


Member of Jakarta Futures Exchange
Member of Indonesian Derivatives Clearing Housen
Member of Indonesia Commodity & Derivatives Exchange
Member of Indentrust Security International Clearing House


1. Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Rifan Financindo Komoditas : No. 32 tanggal 7 Maret 2000 oleh Notaris Linda Ibrahim SH.
2. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-21254 HT.01.04.TH.2000
3. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta Nomor : SPAB-024/BBJ/09/00
4. Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepada BAPPEBTI Nomor : 08/BAPPEBTI/SI/XII/2000
5. Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 03/AK - KJBK/XII 2000
6. SK Bappebti, Nomor : 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
7. Peraturan BAPPEBTI Nomor : 58/BAPPEBTI/Per/I/2006 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang sistem perdagangan alternatif.
8. Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 017/KOM/RFB-RA/III/2006
9. Pemberian persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif Nomor : 1162/BAPPEBTI/SP/5/2007
10. Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa (SPKB) di PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor : 035/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010

0 komentar:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template